Pertanyaan berkenaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia


Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan pun. Karena itu, kesadaran berkenaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja jadi benar-benar dibutuhkan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 atur berkenaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. jual sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu yang sedang mencari peralatan safety.

Siapa sich yang ingin nahas? Tentu saja tidak ada seorang juga yang ingin nahas. Tapi risiko kecelakaan dapat terjadi kapan pun dan dimanapun terhitung di linkungan tempat kerja. Nach, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kerap dipersingkat K3 adalah ketentuan pemerintahan yang jamin kesehatan serta keselamatan kita dalam bekerja . Maka, tidak ada kelirunya kita pelajari lebih jauh berkenaan K3.


Apakah itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang atur berkenaan K3?

Bagaimana bila terjadi pelanggaran pada UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalkan pebisnis tidak sediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak periksakan kesehatan dan kekuatan fisik karyawan?

Bagaimana Kesepakatan Kerja Bersama atur berkenaan K3?

Apa masalah-kendala yang umum ditemui dalam penerapan Kesepakatan Kerja Bersama dalam soal implementasi K3?

Kenapa dibutuhkan ada pengajaran kesehatan serta keselamatan kerja?


APA ITU KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah satu keadaan dalam tugas yang sehat dan aman baik itu untuk kerjanya, perusahaan atau untuk warga dan sekitar lingkungan pabrik atau tempat kerja itu. Kesehatan serta keselamatan kerja sebagai satu usaha untuk menahan tiap tindakan atau keadaan tidak selamat, yang bisa menyebabkan kecelakaan.


APA DI INDONESIA, ADA UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR MENGENAI K3?

Jawabnya ada. Undang-Undang yang atur K3 ialah seperti berikut :


Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini atur secara jelas mengenai kewajiban pimpinan tempat kerja dan karyawan dalam melakukan keselamatan kerja.


Undang-undang nomor 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan.

Undang- Undang ini mengatakan jika secara eksklusif perusahaan berkewajiban periksakan kesehatan tubuh, keadaan psikis dan kekuatan fisik karyawan yang baru atau yang hendak dipindah ke arah tempat kerja baru, sesuai karakter-sifat tugas yang dikasih ke karyawan, dan pengecekan kesehatan secara periodik. Kebalikannya beberapa karyawan berkewajiban menggunakan alat perlindungan diri (APD) dengan benar dan tepat dan patuhi semua persyaratan kesehatan serta keselamatan kerja yang diharuskan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Mengenai Kesehatan Kerja mengutamakan keutamaan kesehatan kerja supaya tiap karyawan bisa bekerja secara sehat tanpa mencelakakan diri kita dan warga sekitarnya sampai didapat produktifitas kerja yang maksimal. Karenanya, kesehatan kerja mencakup servis kesehatan kerja, penangkalan penyakit karena kerja dan persyaratan kesehatan kerja.


Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini atur berkenaan segalanya yang terkait dengan ketenagakerjaan dimulai dari gaji kerja, jam kerja, hak maternal, cuti s/d kesehatan serta keselamatan kerja.


Sebagai penjelasan dan kelengkapan Undang-undang itu, Pemerintahan keluarkan Ketentuan Pemerintahan (PP) dan Keputusan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya ialah :


Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 mengenai Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pemrosesan Minyak dan Gas Bumi

Ketentuan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 1973 mengenai Pemantauan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Pemakaian Pestisida

Ketentuan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 1973 mengenai Penataan dan Pemantauan Keselamatan Kerja di Sektor Pertambangan

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 mengenai Penyakit Yang Muncul Karena Jalinan Kerja


BAGAIMANA JIKA TERJADI PELANGGARAN TERHADAP UU KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MISALNYA PENGUSAHA TIDAK MENYEDIAKAN ALAT KESELAMATAN KERJA ATAU PERUSAHAAN TIDAK MEMERIKSAKAN KESEHATAN DAN KEMAMPUAN FISIK PEKERJA?


Undang-undang ini berisi sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda terbanyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) untuk yang tidak jalankan ketetapan undang-undang itu.


BAGAIMANA PERJANJIAN KERJA BERSAMA MENGATUR MENGENAI K3?

Dalam Kesepakatan Kerja Bersama akan ditelaah beberapa hal yang terkait dengan penerapan gaji, keselamatan dan kesejahteraan pegawai. Perusahaan dan tiap karyawan harus sadar seutuhnya jika K3 ialah kewajiban dan tanggung-jawab bersama. PKB umumnya akan atur berkenaan hak dan kewajiban dari beberapa pegawai dalam soal K3 sebagai mana PKB akan atur berkenaan hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Kesepakatan Kerja Bersama tercatat ancaman-sanksi yang diberi jika satu dari kedua pihak menyalahi PKB.


APA SAJA KENDALA-KENDALA YANG BIASA DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM HAL PENERAPAN K3?

Pengetahuan pegawai berkenaan isi Kesepakatan Kerja Bersama.

Langkah menangani pentingnya pembimbingan atau koordinir dan publikasi di antara pengurus Serikat Karyawan dengan beberapa karyawan lewat permufakatan


Pengatasan keselamatan kerja tidak maksimal

Langkah menangani ialah jika terjadi kecelakaan memiliki arti perlakuan pencegahan gagal, karena itu faksi management perusahaan memiliki peluang untuk pelajari apa yang keliru.


Peraturan perusahaan yang kurang tegas.

Langkah menangani ada perlakuan yang tegas jika terjadi ketidakdisiplinan karyawan dalam bekerja


MENGAPA DIPERLUKAN ADANYA PENDIDIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?

Menurut H. W. Heinrich, pemicu kecelakaan kerja yang kerap dijumpai ialah sikap yang tidak aman sejumlah 88%, situasi keadaan yang tidak aman sejumlah 10%, atau ke-2 hal tertera di atas terjadi secara bertepatan. Oleh karenanya, penerapan diklat kesehatan serta keselamatan tenaga kerja bisa menahan sikap yang tidak aman dan membenahi situasi keadaan yang tidak aman.


Pengajaran kesehatan serta keselamatan kerja bermanfaat supaya tenaga kerja mempunyai pengetahuan dan kekuatan menahan kecelakaan kerja, meningkatkan ide dan rutinitas keutamaan kesehatan serta keselamatan kerja, pahami teror bahaya yang ada pada tempat kerja dan memakai cara penangkalan kecelakaan kerja.

Comments

Popular posts from this blog

Kapan Periode Lewat waktu Safety Helmet Anda?

3 Panduan Pilih Sepatu Gunung yang Baik